Kita tidak perlu menunggu sesuatu untuk menyebarkan kebaikan,
berbagi ilmu, harta, tenaga, atau nasehat yang mencerahkan.
Kita tidak perlu menunggu ada orang meminta belas kasihan,
ataupun membuat proposal agar kita datang ke acara pengajian.
Kita hanya perlu sikap peduli, empati dan tentu saja persiapan,
Agar ilmu dan nasehat dapat dicerna dan sampai ke tujuan,
Bukan malah menimbulkan salah tafsir dan persengketaan,
ataupun memunculkan fitnah yang berkelanjutan.
Namun memang manusia itu macamnya ada jutaan,
Sekalipun kita sudah siapkan hujjah dan bahasa yang bersesuaian,
Mungkin saja tetap ada yang tersinggung dan marah-marahan,
Tidak perlu semua dilayani, meskipun tetap jadi pelajaran.
Tetaplah tenang jika orang tidak fokus pada topik berkaitan,
Mereka malah sibuk bertanya referensi yang tidak relevan,
Atau soal status pribadimu malah mereka persoalkan,
Itu tanda-tanda mereka kalah tetapi tidak bersikap jantan.
Orang-orang seperti itu sangat perlu didoakan,
Bila perlu ditemui agar terjalin ukhuwah yang melembutkan,
Tapi jangan berjidal terus sampai berbulan-bulan,
Karena hati lembut dengan hati, itu bukan bualan.
Dalam pandangan Islam, legalisasi hukum itu ada dua macamnya:
Pertama dinamakan “Qanun Ijra’i”, yaitu hanya soal administrasi isinya,
Hukum lalu lintas, atau administrasi kependudukan misalnya,
Dia tidak menyentuh soal halal dan haram menurut Sang Pencipta,
Kalaupun seperti ada, itu hanya pembatasan apa yang mubah asalnya,
Sebagai solusi berbagai problematika teknis di tengah kita.
Kedua dinamakan “Qanun Tasyri’i”, yaitu soal yang syari’at mengaturnya,
Hukum penikahan, perdata, pidana, dan banyak lagi yang lainnya.
Qanun Ijra’i dapat dibuat semata dengan pertimbangan akal manusia,
Boleh juga dia diimpor seperti dulu Umar meniru sistem Diwan Persia.
Tetapi Qanun Tasyri’i, mutlak harus berdasarkan Qur’an & Sunnah belaka,
dengan metode istinbat dan ijtihad yang masyhur di kalangan ulama.
Qanun Ijra’i boleh dibuat dengan pendapat ahli atau kehendak massa,
Atau yang orang sekarang menyangka itu “proses demokrasi” namanya.
Tetapi Qanun Tasyri’i, tidak bisa dibuat dengan cara yang sama,
Karena halal dan haram tidak bisa diserahkan pada hawa nafsu manusia,
Sekalipun jumlah mereka mayoritas dan pemilu melegitimasinya.
Cara yang benar adalah syura’ dari orang-orang dengan kapasitasnya,
Kemudian kepala negara memilih yang hujjahnya paling meyakinkannya.
Sayang, dalam sistem demokrasi saat ini, tidak ada pemisahan keduanya,
DPR mencampur-aduk qanun ijra’i dan qanun tasyri’i tak jelas takarannya,
Sehingga umatpun bingung, lalu menggeneralisasi semuanya,
Sehingga muncul dua sikap extrim di sini dan di sana,
Di sini mencaci, bahkan sekalipun itu hanya peraturan lalu lintas isinya,
Di sana memuja, bahkan jika KUHP itu tidak memandang zina itu pidana.
Mari kita belajar bersama, dengan sabar dan lapang dada,
Sambil mendo’akan agar kita sama-sama mendapatkan hidayah-Nya.
Sikap ekstrim itu bisa ada di mana-mana,
Kalau di umat Islam, ada yang bilang hukum itu cuma dua, bukan lima,
Tidak ada itu sunnah-mubah-makruh, yang ada fardhu dan haram saja,
Yang tidak panjangkan janggut, dianggap ingkari teladan Nabi kita,
Yang mendendangkan nasyid, dituduh banyak beramal sia-sia,
Yang pro vaksin, dikafirkan sebagai agen Dajjal pendusta dunia.
Tapi di kalangan liberal, extrim itu juga bukan gejala langka,
Mereka bilang, kalau anti demokrasi, cari planet lain saja,
Mereka heran, anti demokrasi koq kerja jadi pegawai penguasa,
Mereka katakan, karena punya KTP berarti jadi warga negara,
dan itu berarti wajib menjunjung hukum dan pemerintahannya.
Betul, sikap extrim itu bisa ada di mana-mana,
Mereka bisa ustadz, professor, pejabat maupun rakyat jelata,
Penyebabnya bukan cuma kebodohan belaka,
Tetapi kadang juga kemalasan untuk sekedar bertanya,
Juga kesombongan untuk merenungkan jawabannya.