Beyond the Scientific Way

Fahmi Amhar Official Blog

Hari Buruh Sedunia

Wednesday, May 1st, 2013

1 Mei di seluruh dunia
Buruh merayakan “kemenangannya”
demonstrasi dan pawai di jalan-jalan raya
tak terlalu peduli dengan akibat kemacetannya.

1 Mei di seluruh dunia
Buruh mengeluhkan berbagai persoalannya
Batalkan kenaikan harga BBM, salah satu tuntutannya
Hapuskan Outsourcing dan tegakkan UMP, lanjutnya.

1 Mei di seluruh dunia
Para pengusaha semaking pusing kepala
Kenaikan harga BBM membuat mereka juga tersiksa
Terus dengan tuntutan buruh? Wah mending bubar saja!

Wahai kaum buruh, wahai kaum pengusaha!
Belum sampaikah berita tanpa kepentingan kepada Anda?
Bahwa penyebab derita ini adalah kapitalisme yang menggurita,
yang kokoh di atas fondasi sekulerisme tak kenal Sang Pencipta,
Karena Sang Pencipta konon ‘diusir ke tempat yang mulia saja’,
sedang Demokrasi menggantikannya mengatur urusan dunia.

Wahai kaum buruh, wahai kaum pengusaha!
Mari kita bersatu menjadikan syari’ah solusinya!
Syariah hubungan industrial dan upaya mensejahterakan bangsa,
karena Allah dan Rasul meninggalkannya dengan amat sempurna,
selama kita tahu siapa saja yang harus menerapkannya,
yaitu individu, kelompok, dan Khilafah sebagai negara!

bukan tanda-tanda kebodohan

Thursday, April 11th, 2013

Semangat muda yang membaja memang harus ada,
Tetapi itu tidak cukup untuk bekal ke medan laga,
Semua harus disertai sabar yang tak kunjung reda,
Untuk terus belajar, dan tak lekas menepuk dada.

Berikut ini bukan tanda-tanda kebodohan,
tapi kemalasan belajar serius berbulan-bulan,
atau kesombongan merasa sudah ikut sebuah gerakan,
yang lebih hebat dari orang kebanyakan.

Tanda pertama:
Gerakan kami paling benar, yang lain semua salah,
Karena mereka semua tergolong ahli bid’ah,
Duduk bersama ahli bid’ah, itu haram jaddah,
Jadi tak boleh lagi diskusi bersama mereka-lah.

Tanda kedua:
Gerakan mereka asasnya keliru, jadi semuanya palsu,
Apapun yang mereka lakukan, kita tidak boleh setuju,
Status mereka itu, otomatis jadi masalah tahu !
Bahwa mereka akan gagal, kami sudah yakin dari dulu.

Tanda ketiga:
Dakwah itu harus jelas, tegas, tidak boleh basa basi,
Karena itu tidak masalah kalau harus mencela dan memaki,
Santun itu sunnah, wajib sampaikan kebenaran itu pasti,
Kalau lalu dimusuhi, itu risiko kami para pewaris nabi.

Tanda keempat:
Hati-hati dengan peradaban kufur,
Semua hal yang berasal dari sana harus dikubur,
Para pejabatnya diajak tobat lalu disuruh mundur,
Semua yang mereka miliki biarkanlah hancur.

Tanda kelima:
Sekarang ini kita masih hidup seperti Nabi di Makkah,
Jadi seperti belum turun ayat-ayat mu’amalah,
Juga sebenarnya belum wajib itu sholat Jum’ah,
Jadi mau beramal apa saja, caranya terserahlah.

Tanda keenam:
Sekarang ini kita sudah hidup dalam Daulah Islam,
Jadi tak perlu lagilah mengkritik penguasa siang malam,
Bila mau beri nasehat, temuilah empat mata di istana dalam,
Jangan demo, karena itu cara demokrasi yang kufur dan haram.

Tanda ketujuh:
Masyarakat kita ini sudah masyarakat Islami,
Tinggal dipoles amal di sana dan dipoles ahlaq di sini,
Karena itu, jalannya adalah ishlah, bukan revolusi,
Hati-hati, karena revolusi itu sering ditemani anarki.

Ooo saudaraku,
Bila ada salah satu tanda-tanda itu di dadamu,
Lekaslah istighfar lalu segera ambil air wudhu,
Perbaiki niatmu, renungkan kata-kataku,
Dan jangan ambil kesimpulan terburu-buru.

QANUN TASYRI’I DAN QANUN IJRA’I NAMANYA

Tuesday, April 9th, 2013

Dalam pandangan Islam, legalisasi hukum itu ada dua macamnya:

Pertama dinamakan “Qanun Ijra’i”, yaitu hanya soal administrasi isinya,
Hukum lalu lintas, atau administrasi kependudukan misalnya,
Dia tidak menyentuh soal halal dan haram menurut Sang Pencipta,
Kalaupun seperti ada, itu hanya pembatasan apa yang mubah asalnya,
Sebagai solusi berbagai problematika teknis di tengah kita.

Kedua dinamakan “Qanun Tasyri’i”, yaitu soal yang syari’at mengaturnya,
Hukum penikahan, perdata, pidana, dan banyak lagi yang lainnya.

Qanun Ijra’i dapat dibuat semata dengan pertimbangan akal manusia,
Boleh juga dia diimpor seperti dulu Umar meniru sistem Diwan Persia.

Tetapi Qanun Tasyri’i, mutlak harus berdasarkan Qur’an & Sunnah belaka,
dengan metode istinbat dan ijtihad yang masyhur di kalangan ulama.

Qanun Ijra’i boleh dibuat dengan pendapat ahli atau kehendak massa,
Atau yang orang sekarang menyangka itu “proses demokrasi” namanya.

Tetapi Qanun Tasyri’i, tidak bisa dibuat dengan cara yang sama,
Karena halal dan haram tidak bisa diserahkan pada hawa nafsu manusia,
Sekalipun jumlah mereka mayoritas dan pemilu melegitimasinya.
Cara yang benar adalah syura’ dari orang-orang dengan kapasitasnya,
Kemudian kepala negara memilih yang hujjahnya paling meyakinkannya.

Sayang, dalam sistem demokrasi saat ini, tidak ada pemisahan keduanya,
DPR mencampur-aduk qanun ijra’i dan qanun tasyri’i tak jelas takarannya,
Sehingga umatpun bingung, lalu menggeneralisasi semuanya,
Sehingga muncul dua sikap extrim di sini dan di sana,
Di sini mencaci, bahkan sekalipun itu hanya peraturan lalu lintas isinya,
Di sana memuja, bahkan jika KUHP itu tidak memandang zina itu pidana.

Mari kita belajar bersama, dengan sabar dan lapang dada,
Sambil mendo’akan agar kita sama-sama mendapatkan hidayah-Nya.