Beyond the Scientific Way

Fahmi Amhar Official Blog

Memberantas Korupsi dengan Data Spasial

Monday, October 8th, 2012
Spasial

Data Spasial

Data Spasial

Data Spasial adalah data yang posisi atau lokasinya berperan penting dalam pengambilan keputusan.  Sebagai contoh: setiap orang pasti memiliki data.  Ada data nama, nama orang tua, tanggal lahir, tempat lahir, sekolah, pekerjaan, hingga alamatnya sekarang. Dari data tersebut, tempat lahir, sekolah dan alamat adalah data spasial, sedang selain itu bukan data spasial.  Dengan data tempat lahir dan sekolah, dapat dilacak lingkungan tempat orang itu tumbuh dewasa.  Bagi sebuah institusi, informasi ini sedikit banyak dapat digunakan misalnya, untuk memberi penugasan bagi orang tersebut (misalnya survei atau pemasaran) pada lingkungan yang dia kenal baik.  Sedang dengan data alamat sekarang, dapat diprediksi tingkat efisiensi perjalanan dari rumah ke kantornya.

Data spasial dapat tersimpan dalam berbagai bentuk.  Yang paling sederhana adalah daftar alamat.  Data tabular semacam ini, selama dapat dihubungkan dengan dunia nyata yang dikenali, adalah data spasial yang berguna.  Pada level yang lebih tinggi, data spasial tersimpan dalam bentuk peta, citra satelit, hingga database geografis berformat digital.

Cerdas Spasial

Kegunaan data spasial sangat tergantung kepada kecerdasan spasial seseorang.  Bagi orang yang cerdas spasial, data spasial sekecil apapun dapat dikaitkan dengan upaya optimasi aktivitasnya.  Seorang atlet sepakbola yang cerdas spasial selalu memikirkan posisi bola, gawang, kawan maupun lawan mainnya.  Seorang turis, selalu memikirkan lokasi perhentian angkutan umum, hotel, tempat makan dan objek yang akan dikunjunginya.  Dengan itu dia merancang rute perjalanannya. Kalau tidak cerdas spasial, maka seluruh data posisi tadi tidak dia hiraukan.  Bahkan tanpa cerdas spasial, data spasial secanggih apapun tidak akan berperan dalam pengambilan keputusan.

Dalam pemberantasan korupsi, cerdas spasial diperlukan baik untuk mencegah (preventif) maupun memberantas korupsi yang telah terjadi.  Secara preventif misalnya, pemasangan alat GPS di tiap kendaraan suatu armada taxi, akan membuat sopir taxi tak bisa seenaknya, karena pusat taxi (call center) jadi tahu persis posisi tiap taxi.  Namun pada saat yang sama sopir taxi juga diuntungkan karena dengan sistem itu order langsung diberikan ke taxi terdekat yang kosong.  Seandainya ada aturan bahwa dalam tiap LPJ kepala daerah wajib dilampiri peta / citra satelit yang menunjukkan kondisi lingkungan sebelum dan sesudah masa jabatan, tentu juga para kepala daerah tidak bisa seenaknya menguras kekayaan daerahnya.  Rakyat yang cerdas spasial juga terbantu dalam ikut mengontrol jalannya pemerintahan.

Memberantas Korupsi dengan Data Spasial

Pepatah bilang, “tidak ada kejahatan yang sempurna”.  Suatu pelanggaran hukum pasti meninggalan jejak.  Di antara jejak itu adalah yang menyangkut posisinya dalam ruang. Itu data spasial. Tak terkecuali kejahatan luar biasa seperti korupsi.  Oleh karena itu, dapat dikembangkan berbagai teknologi informasi spasial dalam membantu memberantas korupsi.  Di sisi lain, potensi teknologi ini sekaligus dapat mencegah orang untuk melakukan korupsi, karena dia sadar ada teknologi yang mampu mengungkapkannya.

Dalam tulisan singkat ini, akan ditunjukkan tiga jenis teknologi informasi spasial untuk mengungkap korupsi: (1) korupsi di kehutanan; (2) korupsi di perpajakan; (3) korupsi di sektor property.

(1) Setiap pemegang Hak Penguasaan Hutan (HPH) diwajibkan menyetor foto / citra Landsat setiap tahun.  Pemerintah ingin menilai berapa persen hutan yang benar-benar ditebang dan sejauh mana penanaman kembali.  Praktek yang terjadi saat ini, foto atau citra itu sering dimanipulasi.  Sepintas memang tampak mudah mengambil suatu bagian citra atas lahan yang masih berpohon untuk dicopy di bagian lain yang sudah gundul.  Penebangan berlebih jadi tersembunyi.  Hanya saja, teknik ini mustahil dilakukan sempurna untuk semua kanal Landsat.  Dengan analisis spektrum di semua kanal akan ditemukan discontinuity.  Gambar akan tampak aneh di kanal yang lain.  Hanya gambar yang natural (asli) yang tidak menunjukkan efek itu.  Korupsi pajak HPH dan pelanggaran konsesi yang amat membahayakan lingkungan dapat terdeteksi.

(2) Sistem perpajakan di Indonesia menganut asas self-assesment.  Sayangnya, berbagai hal membuat tingkat kejujuran wajib pajak sangat rendah.  Bahkan jumlah orang kaya ber-NPWP masih di bawah 20%.  Namun dengan citra resolusi tinggi (misal Quickbird) dapat diidentifikasi dengan cepat asset-asset yang ada di suatu tempat (rumah, kolam renang, lapangan golf) untuk diuji silang dengan status kepemilikan dan perpajakannya.  Tentunya akan janggal bila seseorang yang memiliki rumah mewah dengan kolam renang, namun belum punya NPWP.  Akan janggal pula bila sebuah pabrik yang sangat besar (tampak di citra), ternyata melaporkan jumlah produksi yang kecil – dan tentunya besaran PPN atau PPh yang kecil.  Dengan ini, upaya main mata pemeriksa pajak dengan wajib pajak (dan ini korupsi “sektor hulu” terbesar) dapat dideteksi lebih awal – untuk kemudian dicegah!

(3) Di sektor property (misal pembangunan gedung, pembukaan lahan, penyiapan infrastruktur), laporan “ABS” suatu proyek property yang belum selesai – namun sudah dilaporan selesai, juga dapat lebih mudah terdeteksi.  Tinggal dilakukan komparasi atas foto sebelum dan sesudah dibangun.

GAYUS’S LAW

Wednesday, January 19th, 2011

Axioma Gayus 1: Boleh menerima uang dari sumber manapun, asalkan tidak malu.

Axioma Gayus 2: Di Indonesia semua hal dapat dibeli dengan uang

Axioma Gayus 3: Kalau suatu ketika kejerat, gunakan aset hukum dan politik yang telah dibeli.

 

Postulat Gayus 1: Uang boleh diterima dari Wajib Pajak yang diurusi

 

Konklusi Gayus 1-1: Membantu WP adalah tindakan mulia.

Konklusi Gayus 1-2: Hadiah dari WP itu rizki, tak boleh ditolak.

Konklusi Gayus 1-3: Rizki wajib dizakatkan: ke atasan, polisi, jaksa, hakim, dll.

Konklusi Gayus 1-4: Jangan taruh asset di satu keranjang, ada yang di Singapur, Macau, dll

 

Postulat Gayus 2: Hukum dapat dibeli dengan uang

 

Konklusi Gayus 2-1: Polisi hanya menyidik bukti yang sepele saja.

Konklusi Gayus 2-2: Jaksa dapat menuntut dengan pasal yang ringan.

Konklusi Gayus 2-3: Hakim akan memvonis minimal.

Konklusi Gayus 2-4: Penjaga LP akan memberikan fasilitas dan kesempatan pesiar.

Konklusi Gayus 2-5: Kementerian Kumham akan membantu mendapatkan remisi.

 

Postulat Gayus 3: Politik dapat dibeli dengan uang

 

Konklusi Gayus 3-1: Pejabat akan mencoba pura-pura tidak tahu.

Konklusi Gayus 3-2: Bila ini bocor ke media, carikan berita pengalihan.

Konklusi Gayus 3-3: Bila tokoh agama menuntut janji, cari tokoh lain untuk menghadapi.

Konklusi Gayus 3-4: Bila ada pejabat jadi whistle blower, kriminalisasi sekalian juga.

Konklusi Gayus 3-5: Tawarkan diri jadi staf ahli Kapolri, Kejaksaan atau KPK.

Konklusi Gayus 3-6: Tawarkan diri jadi capres atau cawapres 2014.

Penghasilan PNS Super Maxima

Monday, April 12th, 2010

Dr. Fahmi Amhar

Prof. Dr. Mahfud M. D., Ketua Mahkamah Konstitusi memiliki ide yang brilyan: para pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS) di pos-pos tertentu – terutama yang menyangkut hukum atau keuangan, agar melaporkan kekayaannya, lalu kalau ternyata melebihi batas tertentu, diberi waktu dua bulan untuk menjelaskan dari mana sumber kekayaannya itu.  Kalau tidak bisa, maka berarti kekayaannya hasil korupsi, sehingga pantas dihukum seberat-beratnya, kalau perlu hukuman mati.

Masalahnya sekarang, berapa penghasilan super maxima dari PNS yang paling top markotop itu?

Penghasilan PNS yang legal memang bukan cuma dari gaji, namun juga dari berbagai tunjangan dan dari penghasilan lain yang sah.  Menurut Permenkeu no 01/PM.02/2009 tentang Standard Biaya Umum Tahun Anggaran 2010, ada beberapa penghasilan yang masuk akal, dan mungkin terjadi pada PNS yang memang memiliki kompetensi dan kapasitas tinggi.  Berikut ini adalah simulasi penghasilan PNS yang “super maxima”

Katakanlah ini seorang PNS golongan IV/d, dengan jabatan fungsional peneliti utama, yang juga karena kompetensi, kerajinan dan loyalitasnya kepada pimpinan, mendapat tugas penelitian (riset insentif), juga sering ke daerah untuk memberi pelatihan teknis atau menjadi narasumber di berbagai lokakarya atau seminar di satker lain, juga sering dikirim ke Luar Negeri untuk menjadi delegasi Indonesia pada berbagai event ilmiah internasional. Berapa kira-kira penghasilan maksimumnya dalam setahun?

(1)   Gaji pokok golongan IV/d masa kerja golongan 20 tahun = Rp. 1.738.800, ditambah tunjangan 1 istri (10%) dan 2  anak (@ 2%) = Rp. 23.775.840/tahun (Perpres 1/2006 ttg Penyesuaian Gaji Pokok PNS)

(2)   Sebagai peneliti utama, dia berhak mendapat tunjangan peneliti senilai Rp. 1.400.000 / per bulan atau Rp. 16.800.000/tahun.

(3)   Untuk tugas riset insentif,  dia mendapat tambahan maksimum Rp. 50.000/jam x 20 jam / minggu.  Dan karena setahun ada cuti dua minggu, maka dihitung 50 minggu, dan berarti Rp. 50 juta.  Setelah dipotong PPh (pasal 21) 15% maka tinggal Rp. 42,5 juta.

(4)   Tugas ke daerah 40 kali dalam setahun, dan setiap kali biasanya dihitung 3 hari.  Dan karena di lokasi sering dijamu penuh oleh tuan rumah, maka uang lumpsum dia sebesar Rp. 300.000/hari utuh, maka ini berarti tambahan penghasilan 300.000 x 3 x 40 = Rp. 36 juta.  Lumpsum ini bebas pajak!

(5)   Honor narasumber sendiri, dihitung 2 x 3 Orang-Jam, dan karena pakar honornya Rp. 1.150.000,-/OJ, jadi kalau setahun 40 kali jadi narasumber, maka kira-kira menghasilkan Rp. 276 juta, dan setelah dipotong PPh (Pasal 21) menjadi Rp. 234,6 juta.

(6)   Tugas ke Luar Negeri 10 kali dalam setahun, dan setiap kali biasanya dihitung 5 hari.  Karena di lokasi sering dijamu KBRI, maka lumpsum dia sebesar rata-rata US$ 300/hari hanya terpakai untuk sewa hotel, dan karena pandai memilih hotel murah via internet, savingnya rata-rata US$ 250/hari. Dengan kurs Rp. 9000/US$  maka saving setahun jadi Rp. 112,5 juta.  Dan ini bebas pajak!

Dari poin 1 sampai 6 saja, sudah didapatkan penghasilan dari APBN total sekitar Rp. 466.175.840,-  Semua penghasilan ini wajar dan legal, mematuhi semua aturan.  Untuk perjalanan misalnya, semuanya at cost, tidak perlu markup tiket atau memalsu bill hotel.

(7)   Kalau dia ada di institusi yang sudah remunerasi, dan asumsikan dia ada di pertengahan dengan tambahan tunjangan Rp. 25 juta / bulan, dan ini otomatis mencakup tunjangan peneliti dia, maka tambahannya adalah (25 – 1,4) x 12 = Rp. 283,2 juta, atau setelah dipotong pajak Rp. 240.720.000.

Dengan remunerasi ini, PNS super maxima ini dapat penghasilan dari APBN setahun Rp. 706.895.840,-

Dan ini belum semua.  Karena intelektualnya, dia dicari oleh berbagai PTS untuk mengajar.

(8)   Pada malam hari atau hari Sabtu/Minggu masih memberi kuliah S2 di Perguruan Tinggsi Swasta 2 kali seminggu, setiap kali 3 jam, dan setiap jam diberi honor Rp. 200.000,-, jadi = Rp. 1,2 juta  / minggu, selama 16 kali/semester atau setahun Rp. 38,4 juta, dipotong Pph (Pasal 21) menjadi Rp. 32.640.000,-

(9)   Sebagai dosen, dapat tambahan lagi karena membimbing tesis dan menguji.  Asumsikan mahasiswa yang dibimbing dan diuji adalah 20 orang tiap semester, untuk setiap bimbingan/pengujian dapat honor Rp 2 juta, maka setahun menjadi Rp. 80 juta, setelah potong pajak menjadi Rp. 68 juta

Kesimpulannya, penghasilannya hanya Rp. 807.535.840,-, setahun, tidak sampai Rp 1 Milyar !

Kalaulah untuk kebutuhan hidup dan sekolah anak-anak, yang kebetulan cerdas-cerdas (sehingga selalu di sekolah negeri yang baik dan dekat, tidak perlu kost atau ongkos), perlu Rp. 5 juta/bulan (60 juta/tahun), maka savingnya adalah sekitar Rp. 750 juta/tahun.

Jadi kalau ternyata kekayaannya setelah 10 tahun bekerja (dengan mengabaikan inflasi), lebih dari 7,5 Milyar, maka itu sudah sangat aneh.  Ini hanya mungkin kalau ada penjelasan lain. Misalnya:

–       Istri/suaminya juga bekerja sebagai eksekutif suatu BUMN atau perusahaan multinasional top, dengan salary Rp. 300 juta/bulan = Rp. 3,6 M / tahun (setelah PPh menjadi Rp. 3,06 M)

–       Menjadi super motivator / entertainer, dan setiap tampil dibayar US$ 10.000, 50 minggu setahun, ini = Rp 4,5 M/tahun (setelah PPh Rp. 3,825 M).

–       Memiliki buku bestseller, melebihi Laskar Pelangi, dicetak 1 juta exemplar setahun, dan mendapat royalti 10% dari harga toko yang Rp. 50.000,-, jadi tambahan penghasilan Rp. 5 M/tahun (setelah PPh menjadi Rp. 4.25 M)

–       Memiliki investasi bisnis yang sudah mapan (tak perlu ditungguin), misal toko beras on-line beromzet 3000 ton / bulan, dengan nett profit setelah pajak sekitar Rp. 300 juta/bulan atau = Rp. 3,60 M / tahun.  Kalau bisnis ini tumbuh 15% per tahun, maka di tahun ke-10 nett profitnya sudah 14.5 M per tahun.

–       Memiliki temuan teknologi yang dipatenkan atau software computer yang laris, terjual di seluruh dunia 1 juta copy dengan nett profit per copynya Rp. 1 juta, maka ini sudah Rp. 1 Triliun sendiri.

Jadi mudah sekali meminta dibuktikan, apakah kekayaan yang super maxima itu halal atau tidak.  Tinggal mau tidak kita menerapkan asas pembuktian terbalik? Khalifah Umar bin Khattab r.a. sudah menerapkan asas pembuktian terbalik kepada para pejabatnya 1400 tahun yang lalu!