Pertanyaan:
Ada yang tanya tentang “dosa investasi” terkait prosentase 90% fardhu kifayah (syariat dimensi-3) dan 10% fardhu ain. Tokoh tersebut tanya rincian atau perhitungannya? agar beliau juga bisa menjelaskan ke masyarakat/umatnya.
Jawaban:
Ajak aja exercise begini:
Sholat – fardhu ain kan?
— bagaimana ttg menyediakan tempat sholat (masjid/mushola)?
— bagaimana ttg mengetahui arah kiblat?
— bagaimana ttg membuat alat pencari arah kiblat (kompas)?
— bagaimana ttg mengetahui waktu sholat?
— bagaimana ttg membuat alat penunjuk waktu (jam)?
— bagaimana ttg menyediakan air wudhu?
— bagaimana ttg menyediakan sumur / instalasi PAM?
— bagaimana ttg melantunkan adzan?
— bagaimana ttg menyediakan pengeras suara utk adzan?
— bagaimana ttg menyediakan aliran listrik?
— bagaimana ttg membangun pembangkit listrik ?
— dsb.
Cobalah untuk beberapa fardhu ain yang lain:
puasa – zakat – haji – menuntut ilmu – makan yang halal – tutup aurat, dst.
Wahai saudaraku yang berahlaq dan otaknya berisi,
Sampaikan salam dari kami ke seluruh negeri,
Bahwa kami ini ANTI TIRANI yang memperbudak negeri,
Tetapi kami juga ANTI DEMOKRASI yang menyekutukan Ilahi.
Dan kalau Anda kebetulan tentara atau pegawai negeri,
Pastikanlah bahwa tugas Anda benar-benar halal dan suci,
Tugas Anda harus netral, siapapun rezim yang menjadi petinggi,
Maka Anda bukanlah orang yang membuat sistem mereka lestari.
Dan kalau Anda kebetulan pejabat publik di negeri ini,
Pastikan bahwa Anda maksimal menerapkan hukum yang syar’i,
Seraya dakwahkan agar Islam kaffah menjadi konstitusi,
Karena Anda tidak tahu, kapan Anda akan diadili.
Pengadilan Allah itu amat berat, dan di sana tak ada advokasi,
Kecuali oleh para pemilik syafa’at yang diberi dispensasi,
Semua dosa kecuali syirik akan diampuni dan diberi amnesti,
Hati-hatilah, karena syirik itu bisa menyelinap dalam ide demokrasi !
Beruntunglah mereka yang menggunakan metode ini,
Hanya agar dakwahnya didengar dan para pemimpin bisa dikoreksi;
Tetapi celakalah mereka yang atas nama rakyat mencari legitimasi,
Agar yang haram dihalalkan, dan yang fardhu malah dibatasi.