Beyond the Scientific Way

Fahmi Amhar Official Blog

DATA FALAKIYAH 2013 (1434 H)

Thursday, July 4th, 2013

BERIKUT INI ADALAH DATA SPASIAL-ASTRONOMI, BUKAN FIQIH dan BUKAN POLITIK

Tahun 2013
Ijtima’ Ramadhan 1434 H:
– Senin 8 Juli 2013 pukul 07.15 UTC (14.15 WIB).
— Tinggi bulan pada Senin sore:
. – di Jakarta: 0.20 derajat (hilal sudah wujud)
. – di Riyadh: -0.29 derajat (hilal belum wujud)
— Para penganut hisab:
. – Hisab Wujudul Hilal di Indonesia (seperti Muhammadiyah):
.    maka puasa akan mulai pada Selasa 9 Juli 2013.
. – Hisab Imkanur Rukyat 2 derajat di Indonesia (seperti Persis):
.    maka puasa akan mulai pada Rabu 10 Juli 2013.

Ijtima’ Syawal 1434 H:
– Rabu 7 Agustus 2013 pukul 00.51 UTC (07.51 WIB).
— Tinggi bulan pada Rabu sore:
. – di Jakarta: 3 derajat 30 ‘ 11.7 ”
. – di Riyadh: 1 derajat 14 ‘ 18.8 ”
— Para penganut hisab:
. – Hisab Wujudul Hilal maupun Imkanur Rukyat di Indonesia:
.   hari raya akan jatuh hari Kamis 8 Agustus;
.   berarti untuk Muhammadiyah puasa akan 30 hari;
.   sedang untuk Persis puasa akan 29 hari.

Untuk penganut rukyat kemungkinan akan ada 3 macam:

 

– Penganut rukyat lokal yang tidak mengakui hisab dan berpegang semata kepada laporan rukyat hanya dari daerahnya, ada kemungkinan akan memulai puasa seperti kaum hisab imkanur rukyat (mulai puasa Rabu 10 Juli), dan akan istikmal. (puasa 30 hari, iedul fithri tgl Jum’at 9 Agustus).

 

– Penganut rukyat global yang tidak mengakui hisab dan berpegang semata kepada laporan rukyat apa saja dari mana saja, ada kemungkinan akan sama hasilnya dengan penganut hisab wujudul hilal. (puasa 30 hari).

 

– Penganut rukyat (lokal maupun global) yang memegang hisab imkanur rukyat sebagai salah satu alat untuk melindungi dari laporan rukyat yang tidak akurat (seperti Badan Hisab & Rukyat Kemenag RI), maka hasilnya akan sama dengan penganut hisab imkanur rukyat. (puasa 29 hari).
Masing-masing mengklaim berdasarkan Islam atas pemahaman masing-masing. Dalam kondisi seperti ini, mestinya diterapkan qaidah “Amrul Imam Yarfa’ul Khilaf” (keputusan khalifah menghentikan perselisihan).