QANUN TASYRI’I DAN QANUN IJRA’I NAMANYA
Dalam pandangan Islam, legalisasi hukum itu ada dua macamnya:
Pertama dinamakan “Qanun Ijra’i”, yaitu hanya soal administrasi isinya,
Hukum lalu lintas, atau administrasi kependudukan misalnya,
Dia tidak menyentuh soal halal dan haram menurut Sang Pencipta,
Kalaupun seperti ada, itu hanya pembatasan apa yang mubah asalnya,
Sebagai solusi berbagai problematika teknis di tengah kita.
Kedua dinamakan “Qanun Tasyri’i”, yaitu soal yang syari’at mengaturnya,
Hukum penikahan, perdata, pidana, dan banyak lagi yang lainnya.
Qanun Ijra’i dapat dibuat semata dengan pertimbangan akal manusia,
Boleh juga dia diimpor seperti dulu Umar meniru sistem Diwan Persia.
Tetapi Qanun Tasyri’i, mutlak harus berdasarkan Qur’an & Sunnah belaka,
dengan metode istinbat dan ijtihad yang masyhur di kalangan ulama.
Qanun Ijra’i boleh dibuat dengan pendapat ahli atau kehendak massa,
Atau yang orang sekarang menyangka itu “proses demokrasi” namanya.
Tetapi Qanun Tasyri’i, tidak bisa dibuat dengan cara yang sama,
Karena halal dan haram tidak bisa diserahkan pada hawa nafsu manusia,
Sekalipun jumlah mereka mayoritas dan pemilu melegitimasinya.
Cara yang benar adalah syura’ dari orang-orang dengan kapasitasnya,
Kemudian kepala negara memilih yang hujjahnya paling meyakinkannya.
Sayang, dalam sistem demokrasi saat ini, tidak ada pemisahan keduanya,
DPR mencampur-aduk qanun ijra’i dan qanun tasyri’i tak jelas takarannya,
Sehingga umatpun bingung, lalu menggeneralisasi semuanya,
Sehingga muncul dua sikap extrim di sini dan di sana,
Di sini mencaci, bahkan sekalipun itu hanya peraturan lalu lintas isinya,
Di sana memuja, bahkan jika KUHP itu tidak memandang zina itu pidana.
Mari kita belajar bersama, dengan sabar dan lapang dada,
Sambil mendo’akan agar kita sama-sama mendapatkan hidayah-Nya.
Tags: hukum islam, puisi, puisi fahmi amhar, puisi fahmiamhar, qanun, qanun islam, syariat islam