Beyond the Scientific Way

Fahmi Amhar Official Blog

Archive for the ‘Spiritual’ Category

BULAN PERUBAHAN – Ramadhan Hari-1: UBAH KONSUMSI

Saturday, July 13th, 2013

fahmi-amhar-ubah-konsumsiSesungguhnya tidak ada orang maupun kaum, yang mengalami perubahan nasib tanpa mereka mengubah dulu apa yang dikonsumsinya.  Yang diubah ini setidaknya ada 3 macam:
1. Ubah apa saja yang dikonsumsi
2. Ubah status yang dikonsumsi
3. Ubah pola konsumsi.

Yang dikonsumsi manusia itu macam-macam.  Ada yang merupakan kebutuhan jasadiyah (seperti makanan atau pakaian), kebutuhan estetika (seperti kosmetika atau perhiasan), kebutuhan sosial (seperti hiburan atau alat komunikasi), dan kebutuhan spiritual (seperti siraman ruhani atau kisah inspiratif).  Semua kebutuhan ini harus diberikan pada ukuran yang tepat dan seimbang.

Status yang dikonsumsi itu ada yang halal dan thayib, ada yang halal tapi tidak thayyib, ada yang thayyib tapi tidak halal, ada yang tidak thayyib dan tidak halal.  Ini menyangkut makanan atau pakaian.  Pakaian yang tidak halal itu contohnya yang tidak menutupi aurot ketika dipakai di ruang publik.  Memakan yang haram (bagi dari sisi zat maupun cara memperolehnya), tidak thayyib atau memakai pakaian yang tidak sempurna menutup aurot, itu pasti menghalangi perubahan ke arah yang baik, bahkan menghalangi terkabulnya doa !

Pola konsumsi juga menentukan perubahan.  Meskipun Anda memakan makanan yang halal dan thayyib, tetapi kalau pola makannya tidak sehat (misalnya makan sekali tapi langsung berlebihan), maka perubahan yang akan Anda raih tentunya bukan perubahan ke arah yang lebih baik.  Demikian juga mengkonsumsi hiburan. (more…)

Belajar Mengatasi Rasa Takut

Monday, April 22nd, 2013

scared-fahmi-amharSemua orang pernah mengalami rasa takut.  Tetapi dalam perkembangannya, rasa takut itu ternyata bermacam-macam alasan dan manifestasinya.

Setiap anak kecil, biasanya takut gelap.  Kadang itu juga karena ditakut-takuti orang dewasa yang mengasuhnya.  Gelap itu “ada setan”.  Kalau nakal nanti dikunci di gudang yang gelap.  Ini takut yang sifatnya mithycal.  Mungkin berfungsi mencegah anak nakal, tetapi sebenarnya tidak baik.

Anak yang pernah kepleset atau tangannya kegores benda tajam akan takut mengalaminya lagi.  Sakit.  Maka dia akan hati-hati.  Ini takut yang sifat fisikal-rasional.  Sepertinya positif, asal tidak lalu paranoid saja, misalnya anak jadi tidak berani jalan sendiri di kamar mandi atau tidak berani pegang pisau.

Anak juga biasanya takut ditinggal ibunya pergi terlalu lama.  Ini takut yang sifatnya relasional (hubungan personal).  Di masa dewasa, tidak ada orang yang tidak takut ditinggalkan orang yang dicintainya, baik kawan, pasangan atau anak.

Anak juga takut tidak kebagian oleh-oleh kalau ibunya pulang.  Ini takut yang sifatnya material.  Kelak kalau dewasa, orang takut tidak kebagian proyek, atau orang lain naik gaji dia tidak naik gaji sendiri.

Dan yang paling ditakuti anak adalah takut dimarahi kalau salah.  Akibatnya dia sering menyembunyikan kesalahan itu.  Ini takut yang sifatnya juridical (hukuman pelanggaran).  Dampaknya bisa dua: anak jadi hati-hati agar tidak salah, atau anak lalu belajar berbohong.  Misalnya, dia bangun kesiangan, sehingga kalau sholat shubuh sudah di luar waktunya.  Ketika ditanya, dia bisa saja berbohong, bahwa dia tadi pagi sudah sholat terus tidur lagi.  Karena dia tahu bahwa kalau ngomong apa adanya, dia bisa dimarahi, atau bahkan dihukum tidak boleh nonton kartun seminggu.  Kalau ini berlarut hingga dewasa, dia akan belajar untuk berpura-pura, hidup dalam sembunyi pencitraan.

Ketika sang anak sekolah, dia menghadapi beberapa rasa takut yang baru.  (more…)

QANUN TASYRI’I DAN QANUN IJRA’I NAMANYA

Tuesday, April 9th, 2013

Dalam pandangan Islam, legalisasi hukum itu ada dua macamnya:

Pertama dinamakan “Qanun Ijra’i”, yaitu hanya soal administrasi isinya,
Hukum lalu lintas, atau administrasi kependudukan misalnya,
Dia tidak menyentuh soal halal dan haram menurut Sang Pencipta,
Kalaupun seperti ada, itu hanya pembatasan apa yang mubah asalnya,
Sebagai solusi berbagai problematika teknis di tengah kita.

Kedua dinamakan “Qanun Tasyri’i”, yaitu soal yang syari’at mengaturnya,
Hukum penikahan, perdata, pidana, dan banyak lagi yang lainnya.

Qanun Ijra’i dapat dibuat semata dengan pertimbangan akal manusia,
Boleh juga dia diimpor seperti dulu Umar meniru sistem Diwan Persia.

Tetapi Qanun Tasyri’i, mutlak harus berdasarkan Qur’an & Sunnah belaka,
dengan metode istinbat dan ijtihad yang masyhur di kalangan ulama.

Qanun Ijra’i boleh dibuat dengan pendapat ahli atau kehendak massa,
Atau yang orang sekarang menyangka itu “proses demokrasi” namanya.

Tetapi Qanun Tasyri’i, tidak bisa dibuat dengan cara yang sama,
Karena halal dan haram tidak bisa diserahkan pada hawa nafsu manusia,
Sekalipun jumlah mereka mayoritas dan pemilu melegitimasinya.
Cara yang benar adalah syura’ dari orang-orang dengan kapasitasnya,
Kemudian kepala negara memilih yang hujjahnya paling meyakinkannya.

Sayang, dalam sistem demokrasi saat ini, tidak ada pemisahan keduanya,
DPR mencampur-aduk qanun ijra’i dan qanun tasyri’i tak jelas takarannya,
Sehingga umatpun bingung, lalu menggeneralisasi semuanya,
Sehingga muncul dua sikap extrim di sini dan di sana,
Di sini mencaci, bahkan sekalipun itu hanya peraturan lalu lintas isinya,
Di sana memuja, bahkan jika KUHP itu tidak memandang zina itu pidana.

Mari kita belajar bersama, dengan sabar dan lapang dada,
Sambil mendo’akan agar kita sama-sama mendapatkan hidayah-Nya.