GOLD
SMP Kristen Immanuel Kalimantan Barat: DRLs (Daytime Running Lights) Bertenaga Angin
SMP (SLUB) Saraswati 1 Denpasar Bali: Helm Komunikasi (HOKI) : Solusi Berkendara Aman dan Nyaman
SMPN 1 Jetis Jawa Timur: Rancang Bangun Speed Limiter Sebagai Indikator Pembatas Laju Kecepatan Sepeda Motor Berbasis Magnetic Pick Up Dalam Upaya Meminimalisir Angka Kecelakaan Lalu Lintas
SILVER
SMP Labschool UNTAD Sulawesi Tengah: Pemanfaatan Sensor Jarak Ultrasonik untuk Kacamata Alat Bantu Berjalan Bagi Penderita Tuna Netra
SMP Nusa Dua Bali: Studi Tentang Golden Ratio Pada Patra Samblung Dalam Seni Ukir Bali
SMP Permata Insani Islamic School Banten: Tehnologi Perangkap Tikus yang Masuk Tanaman Padi (Oryza sativa) Melalui Metode Ants Stimulative (Perangsang semut) Dengan Menggunakan Media Bumbung Bambu
SMPN 19 Semarang Jawa Tengah: Pemanfaatan Limbah Serabut Kelapa Sebagai Alternaif Peredam Suara Pada Knalpot
SILVER SMP Bakti Idhata DKI Jakarta: Pembuatan Robot Air
Oleh: Dr. Fahmi Amhar
Miris mendengar bahwa di Suriah yang tengah bergolak, senjata kimia telah disebarkan ke tengah-tengah penduduk. Senjata itu telah membantai ribuan warga sipil – termasuk ribuan anak-anak, wanita dan lansia –dalam waktu singkat. Gas syaraf yang terhirup orang-orang yang sedang tidur di malam hari itu telah mematikan syaraf yang mengatur pernafasan, sehingga korban seperti tercekik, dan akhirnya menemui ajalnya.
Andaikata para ilmuwan Islam di masa lalu mengetahui bahwa teknologi yang dikembangkannya digunakan untuk tujuan laknat seperti itu, tentu mereka akan menyesal, dan memusnahkan ilmu itu sebelum jatuh ke tangan orang-orang durjana. Manusia tanpa iptek akan terjajah. Manusia tanpa Islam akan menjajah. Hanya manusia yang dipimpin oleh Islam dan menguasai iptek akan membebaskan dunia dari penjajahan.
Para ilmuwan Islam mengembangkan ilmu dan teknologi kimia untuk mengubah peradaban. Sebelumnya, ilmu kimia dipraktekkan campur aduk dengan mistik oleh para tukang sihir. Berabad-abad para tukang sihir dari segala penjuru juga mencari “batu bertuah” yang konon berkhasiat dari untuk membuat ramuan yang dapat memperpanjang umur sampai untuk mengubah belerang menjadi emas. Andaikata para alkimiawan (demikian julukan ahli kimia berbau sihir pada masa itu) berhasil, niscaya dinar emas tidak berharga lagi, karena mudah dibuat dari benda-benda lain.
Namun pada masyarakat Islam, profesi tukang sihir semacam itu lambat laun tersingkir. Nabi mengatakan, “barangsiapa mendatangi tukang sihir lalu membenarkan kata-katanya, maka tertolak shalatnya 40 hari”. Muncullah para kimiawan yang bekerja dengan cara-cara rasional dan eksperimental serta dapat dirunut segala langkahnya dalam menciptakan material yang baru. (more…)
oleh: Fahmi Amhar
Situasi pertanahan di Indonesia belum pernah membuat orang bisa tidur nyenyak. Kepastian hukum masih sering dilanggar. Penyerobotan, penggusuran, dan penelantaran tanah produktif untuk tujuan spekulatif masih sering terjadi. Pada tataran makro, hukum yang berlaku masih memihak kepada para pemodal besar. Contohnya adalah sengketa tanah ulayat antara masyarakat adat dengan pemegang HPH atau konsesi pertambangan.
Dalam semangat berbagai kalangan untuk menerapkan kembali syariat Islam dalam kehidupan, perlu dielaborasi, sejauh mana pemahaman ummat — terutama para ulama — atas sistem pertanahan syariah. Klaim bahwa Islam telah sempurna sampai akhir zaman perlu dibuktikan dengan berbagai solusi praktis atas berbagai persoalan yang ada. Kesuksesan sistem perbankan syariah bisa dijadikan motivasi untuk mencari sistem pertanahan syariah sebagai alternatif sistem yang ada saat ini.
Masalah kepemilikan
Seperti masalah kepemilikan pada umumnya, dalam Islam masalah pertanahan mencakup aspek sebab-sebab kepemilikannya, pengelolaannya, dan pemanfaatannya (An-Nabhani: Nizamul Iqtishady fil Islam). Hanya berbeda dengan harta bergerak, tanah tidak bisa dikembangkan atau diperbanyak. Karena itu tanah adalah sumber daya yang terbatas.
Islam mengenal tiga jenis kepemilikan, yakni kepemilikan individu, negara dan publik. Kepemilikan individu adalah izin syar’i sehingga seseorang bisa menguasai tanah secara mutlak, termasuk menggunakan, menjual, menghadiahkan, mewakafkan serta mewariskannya berdasarkan syara’. (more…)