Beyond the Scientific Way

Fahmi Amhar Official Blog
July 30th, 2013

BULAN PERUBAHAN – Ramadhan Hari-21: UBAH TRANSAKSI

fahmi-amhar-ubah-transaksiSesungguhnya tidak ada orang maupun kaum, yang mengalami perubahan nasib tanpa mereka mengubah dulu transaksi-transaksi mereka.

Selama manusia tidak hidup sendirian, maka dia akan terus menerus melakukan transaksi.  Transaksi ini ada yang sangat sederhana seperti anak-anak saling menolong menyeberang jalan hingga sangat serius seperti ketika sebuah negara memberikan konsesi tambang migas kepada perusahaan asing untuk jangka waktu 30 tahun.

Transaksi adalah suatu bentuk peralihan hak.  Ada jual-beli, waris, hibah, tolong-menolong, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, bekerja, bekerjasama, menikah, menjalin perdamaian dan sebagainya.  Transaksi dimaksudkan untuk saling menutupi kekurangan.  Seharusnya sifatnya win-win.

Namun dalam kenyataannya, kadang kala apa yang di awal diduga akan memberikan keuntungan bagi semua, ternyata tidaklah demikian.  Satu pihak mendapatkan keuntungan lebih besar, atau pihak lain justru lambat laun merasakan kerugian, atau bahkan semuanya rugi, karena yang diuntungkan justru pihak lain yang berada di luar mereka.  Kalau demikian, maka transaksi itu adalah win-lose, atau bahkan lose-lose.

Karena itu, kalau kondisi seseorang atau suatu kaum itu dalam keterpurukan, kemungkinan itu disebabkan oleh transaksi-transaksi mereka di masa lalu.  Mungkin karena ada hubungan kerja yang tidak adil.  Mungkin ada utang-piutang yang menjerat mereka dalam bunga-berbunga yang tidak akan berkesudahan.  Mungkin pula ada transaksi yang dulu sebenarnya sudah benar dan adil, tetapi kondisi eksternal (politik, ekonomi, sosial-budaya atau teknologi) yang telah berubah, sehingga memang sudah saatnya transaksi itu disesuaikan.

Kadang-kadang juga, transaksi ini bermasalah, hanya karena tidak teradministrasi.  Banyak orang yang sudah menikah secara Islam puluhan tahun, bahkan sudah punya anak-cucu, tetapi karena dulu tidak teradministrasi, jadinya tidak memiliki surat nikah.  Akibatnya, ketika akan melakukan transaksi lain yang terkait legalitas formal dan memerlukan surat nikah, misalnya pergi haji bersama-sama, mereka mengalami kesulitan.

Undang-undang juga mengatur apakah sebuah transaksi itu dipandang legal atau tidak.  Kalau dianggap legal, maka akan ada perlindungan dari negara ketika orang yang melakukan transaksi itu ingkar atau melanggar. Orang yang menikah secara Islam, lengkap dengan mahar, saksi dan wali, tetapi tidak dicatat di KUA, maka negara kesulitan untuk melindunginya ketika salah satu pasangan mengingkari kewajibannya.  Bagaimana bila saksi dan wali sudah tidak ada, atau bahkan mengingkari keterlibatan mereka ?

Di situlah legalisasi suatu transaksi bisa dipilih untuk mengubah situasi atau bahkan mengantisipasi kemungkinan terburuk yang terjadi.  Ini tidak cuma soal pernikahan, tetapi juga soal janji memberi, menjamin sesuatu, atau juga sekedar pinjam meminjam pada suatu barang yang cukup berharga, bahkan terhadap saudara sendiri. Betapa banyak keluarga yang menjadi retak karena pinjam-meminjam.  Di saat situasinya baik-baik, transaksi mereka tidak dicatat. Belakangan, ketika ada pihak yang sedang dalam kesulitan ekonomi, lalu menuntut hak-nya, mungkin saja dianggap oleh saudaranya sebagai berlebihan. Kareena tidak dicatat, apalagi di hadapan notaris, maka kekeliruan atau lupa sangat mungkin terjadi.  Dan ini awal dari masalah.

Yang paling berat adalah bila apa yang dianggap legal atau tidak legal oleh negara itu sendiri masih bermasalah, melanggar hak asasi manusia, atau melanggar syariat keadilan Tuhan.

Misalnya, ada calon polisi wanita yang pada test seleksi meraih nilai terbaik dalam segala aspek.  Tetapi dia akhirnya tidak dapat diterima bekerja sebagai polisi, karena calon tersebut mengenakan jilbab.  Ini terjadi di sebuah negeri dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Atau suatu keluarga campuran (berbeda kewarganegaraan) yang sudah menikah dan hidup bersama puluhan tahun, yang tiba-tiba harus terpisah, hanya karena ada Undang-undang Keimigrasian atau Kependudukan baru yang memaksa mereka terpisah.  Ini terjadi di beberapa negeri di Eropa Barat yang katanya sudah maju dan berbudaya.

Maka di sinilah, penentu legalitas transaksi itu sendiri harus diubah.

Di atas semua ini, setiap saat kita itu sebenarnya sedang bertransaksi dengan Tuhan.  Allah sudah berjanji akan membeli jiwa dan harta kita dengan surga.  Tinggal apakah kita ingin menjadi orang-orang yang beruntung, yaitu yang transaksinya dengan Tuhan itu legal, yakni sesuai syariat-Nya.  Betapa banyak orang yang ternyata waktu yang dihabiskannya di dunia hanya merugi, karena tidak beriman, tidak beramal shaleh, tidak berdakwah menasehati dengan kebenaran, dan tidak bersabar dalam menjalani proses dakwah menyebarkan nasehat itu.

Mestinya Ramadhan adalah bulan untuk mengubah transaksi-transaksi kita. Mudah-mudahan, pada hari ke-21 bulan Ramadhan, kita sudah meningkatkan kualitas transaksi kita, agar Allah mengubah nasib kita.

Tags: , , ,

.

Leave a Reply