Beyond the Scientific Way

Fahmi Amhar Official Blog

Archive for February, 2013

Bahan Kuliah UU Informasi Geospasial – 1 SKS @UIKA

Wednesday, February 27th, 2013

Kuliah ini terutama bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang UU Informasi Geospasial kepada mahasiswa geodesi, geografi dan teknik informatika yang mengambil kelompok bidang keahlian Geoinformatika.  Namun bahan kuliah ini dapat juga dipakai untuk mahasiswa program studi lainnya yang terkait dan memandang perlu pengetahuan tersebut dalam menjalankan profesinya nanti.

Kuliah 1 sks ini semestinya dilakukan dalam 16 x pertemuan @ 40 menit, di mana 2 di antaranya adalah UTS & UAS.  Untuk menghemat waktu, maka kuliah dilakukan dalam sistem block, di mana setiap block dilaksanakan selama 120 menit, kecuali block 1 yang hanya 80 menit. Mulai block-2, kuliah diawali dengan Quiz selama 10-15 menit untuk menguji pemahaman mahasiswa atas bahan ajar yang diberikan sebelumnya atau dijadikan tugas dari pertemuan sebelumnya.

Silabus :

Block-1
1. Konsep Hukum, Overview tentang Sistem Hukum di Indonesia, Sejarah Perundang-undangan, UUD 45 & Amandemen
2. Sejarah UU 4/2011 tentang Informasi Geospasial, Kisah dalam Proses Legal Drafting.

Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45
http://portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/perpres68-2005.pdf
http://mfile.narotama.ac.id/files/M.%20Sholeh/PEDOMAN%20%20NASKAH%20AKADEMIK/PENYUSUNAN%20NASKAH%20AKADEMIK.pdf
http://www.fahmiamhar.com/2013/01/belajar-membuat-undang-undang.html

Block-2
3. Beberapa pasal-pasal penting dalam UU 4/2011
4. Kaitan UU 4/2011 dengan UU Pertanahan, UU Penataan Ruang, UU Kebencanaan, dan UU Pemerintahan Daerah
5. Kaitan UU 4/2011 dengan UU wilayah Negara dan UU Wilayah Pesisir

Referensi:
http://www.dpr.go.id/id/undang-undang/2011/4/uu/INFORMASI-GEOSPASIAL
http://www.fahmiamhar.com/wp-content/uploads/2013/02/Sejarah-+-PETA-PASAL-pada-UU-IG.pdf
http://www.fahmiamhar.com/wp-content/uploads/2013/02/05_FahmiMateri-sosialisasi-UU-IG_6pages.pdf
http://www.fahmiamhar.com/wp-content/uploads/2013/02/2009-12-31_NA-RUU-.pdf

Pasal-pasal tertentu dalam UU berikut ini:
UU Pokok Agraria (UU Pokok Pertanahan): http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/249/node/6/uu-no-5-tahun-1960-peraturan-dasar-pokok-pokok-agraria
UU Penataan Ruang: http://www.dpr.go.id/id/undang-undang/2007/26/uu/Penataan-Ruang dan PP tentang Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang: http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=3889&filename=PP%20Nomor%208%20Tahun%202013.pdf
UU Penanggulangan Bencana: http://www.dpr.go.id/id/undang-undang/2007/24/uu/Penanggulangan-Bencana
UU Pemerintahan Daerah (UU Otda): http://www.dpr.go.id/id/undang-undang/2004/32/uu/Pemerintahan-Daerah
UU Wilayah Negara (Perbatasan):  http://www.dpr.go.id/id/undang-undang/2008/43/uu/Wilayah-Negara
UU Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU Kelautan): http://www.dpr.go.id/id/undang-undang/2007/27/uu/Pengelolaan-Wilayah-Pesisir-dan-Pulau-Pulau-Kecil

Block-3
6. Kaitan UU 4/2011 dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU HAKI
7. Kaitan UU 4/2011 dengan UU Informasi & Transaksi Elektronik
8. Kaitan UU 4/2011 dan Penganggaran – APBN, PP PNBP, Inpres Citra Hires

Referensi:
Pasal-pasal tertentu dalam:
http://www.dpr.go.id/id/undang-undang/2008/14/uu/Keterbukaan-Informasi-Publik
http://www.dpr.go.id/id/undang-undang/2002/19/uu/Hak-Cipta
http://www.dpr.go.id/id/undang-undang/2008/11/uu/Informasi-dan-Transaksi-Elektronik

Block-4
10. UU 4/2011 dan Persoalan Infrastruktur Data Spasial Nasional
11. UU 4/2011 dan Persoalan Pemetaan Partisipatif (CrowdSource-Map)
12. UU 4/2011 dan Persoalan SDM, Sertifikasi Kompetensi (SKKNI)

Block-5
13. UU 4/2011 dan Persoalan Standardisasi (SNI)
14. UU 4/2011 dan Peraturan-peraturan pelaksanaannya
15. Beberapa kasus hukum dalam perspektif UU 4/2011

Ketika Khilafah Pindah Ibu Kota

Tuesday, February 26th, 2013

Dr. Fahmi Amhar

Banjir besar yang melumpuhkan Jakarta baru-baru ini telah membuat wacana pemindahan ibu kota menghangat kembali.  Jakarta tidak saja terancam oleh bencana banjir yang kronis, tetapi juga oleh kemacetan yang semakin hari semakin menggerogoti sumberdaya energi dan waktu, sehingga kota metropolitan ini makin terasa tidak pantas berada di jajaran kota-kota kelas dunia.  Bagaimana jalannya pemerintah pusat tidak terganggu, bila ratusan ribu pegawainya tidak bisa masuk kantor akibat rumahnya tergenang, atau jalannya terputus akibat kebanjiran.

Selama ini gambaran kota modern yang ada di benak awam (termasuk sebagian besar pejabatnya) adalah kota dengan banyak gedung-gedung pencakar langit, mal, apartemen dan jalan-jalan tol layang.  Mereka jarang menghitung bahwa keberadaan infrastruktur yang efisien dan tahan bencana adalah justru kunci terpenting sebuah kota, apalagi itu ibukota negara, yang menjadi etalase negeri.  Banyak calon investor yang urung berinvestasi di Indonesia karena stres menghadapi kemacetan yang parah setiap hari di Jakarta, atau belum-belum sudah dikepung oleh banjir meski sudah di kawasan elite.

Karena itu wacana pemindahan ibukota tentu saja masuk akal.  Ibukota bisa dipindahkan ke “kota satelit” terdekat – semacam Putra Jaya dengan Kuala Lumpur di Malaysia, atau sama sekali ke satu kota yang baru – seperti Sydney ke Canberra di Australia, atau disebar ke beberapa kota sekaligus – seperti di Jerman yang meski kedudukan parlemen dan kanselir di Berlin, tetapi pusat finansial tetap di Frankfurt dan kedudukan yudikatif di Karlsruhe. (more…)

Bencana Ditangkal dan Tawakkal

Tuesday, February 26th, 2013

Prof. Dr. Fahmi Amhar

Banjir lima tahunan kembali mengancam wilayah pantai utara pulau Jawa.  Beberapa waktu lalu, jalur tol Jakarta-Merak terputus karena tergenang Banjir.  Angin puting beliung juga menumbangkan banyak pohon dan baliho, bahkan juga tumpukan kontainer di Tanjung Priok.  Akibat hujan deras, jalur Puncak Pass terkena longsor yang menyebabkan jalur Bogor-Cianjur terputus beberapa hari.  Di Jakarta, banjir sekecil apapun akan berakibat macet amat parah hingga ke daerah yang tidak kebanjiran.  Dan kalau sudah musim bencana ini, tiba-tiba kita seperti diingatkan lagi, bahwa Indonesia memang bukan hanya negeri yang kaya dengan sumber daya alam, tetapi juga negeri dengan potensi bencana alam yang berlimpah.

Kita berada tepat di batas-batas lempeng Eurasia, Hindia, Australia dan Pasifik.  Kita punya 129 gunung api aktif.  Semua ini berpotensi gempa, longsor, tsunami dan erupsi yang mampu menghancurkan kehidupan dalam seketika.  Kita juga berada di persimpangan angin dan arus laut antara Asia – Australia dan antara Hindia – Pasifik.  Maka bencana banjir, abrasi gelombang pasang, puting beliung, kekeringan hingga kebakaran hutan juga rajin berkunjung.

Namun, kenyataannya bangsa ini masih belum banyak belajar.  Seharusnya mereka adalah maestro-maestro dunia dalam menghadapi bencana.  Seharusnya bangsa-bangsa lain banyak belajar ke Indonesia.  Namun yang terjadi, bencana belum benar-benar ditangkal, namun baru dihadapi dengan sebatas tawakal.

Apakah demikian juga yang terjadi di masa lalu, ketika Daulah Islam masih tegak?

Sebenarnyalah wilayah Daulah Islam yang amat luas juga bersentuhan dengan berbagai potensi bencana alam.  Wilayah sekitar gurun di Timur Tengah dan Afrika Utara amat rawan kekeringan.  Lembah sungai Nil di Mesir atau sungai Eufrat-Tigris di Irak amat rawan banjir.  Sementara itu Turki, Iran dan Afghanistan sampai sekarang juga masih sangat rawan gempa.  Selain itu kadang-kadang wabah penyakit yang hingga abad 18 belum diketahui pasti penyebab maupun obatnya datang menghantam, misalnya cacar (variolla) atau pes.  Namun toh Daulah Islam tetap berdiri tegak lebih dari 12 abad.  Kalaupun Daulah ini kemudian sirna, itu bukan karena kelaparan, penyakit, atau bencana alam, tetapi karena kelemahan di antara mereka sendiri, terutama elite politisnya, sehingga dapat diperalat oleh para penjajah untuk saling bertengkar, membunuh dan memusnahkan. (more…)