Oleh: Prof. Dr.-Ing. Fahmi Amhar
Peneliti Badan Informasi Geospasial
wawancara Eksklusif dengan Dr.-Ing. Fahmi Amhar
(Ketua Lajnah Maslahiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia 2008-2009)
sumber : Majalah Islam Al-wa’ie.No 92TahunVIII 1-30 April2008
Pengantar:
Setiap kali terjadi kenaikan harga, kita diributkan dengan harga BBM. Sebagian pihak menyebut pengelolaan minyak oleh negara yang tidak benar turut andil terhadap mahalnya BBM. Jika ini benar, dimana letak kesalahannya? Lalu bisakah syariah mengatasi persoalan seputar BBM ini? Dr.-Ing. Fahmi Amhar memaparkan pendapatnya seputar masalah di atas berikut ini melalui wawancara dengan Redaksi.
Mengapa setiap kali terjadi kenaikan harga minyak dunia kita selalu diributkan dengan masalah harga BBM?
Begini. Sebagian dari BBM yang kita pakai itu ada yang harus diimpor. Tahun 1990, seluruh sumur minyak di negeri ini mampu menghasilkan 1,46 juta barel minyak mentah perhari, sedangkan konsumsi dalam negeri cuma 0,61 juta barel. Ingat, penduduk kita saat itu baru sekitar 160 juta orang. Kita pernah kecipratan booming minyak dari tahun 1970-an. Makanya kita jadi anggota OPEC, organisasi negara-negara pengekspor minyak.
Lalu banyak sumur-sumur minyak kita yang makin tua, kering, atau mesin-mesinnya tidak efisien lagi sehingga sekarang minyak yang dihasilkan cuma sekitar 920 ribu barel/hari; sedangkan konsumsi dalam negeri, akibat pertumbuhan penduduk dan naiknya tingkat industrialisasi, sudah lebih dari 1,2 juta barel/hari. Tahun 2007 kita memang masih mengekspor minyak mentah sekitar 390 ribu barel/hari, tetapi ini hanya taktik dagang, karena kualitas minyak mentah kita lebih baik, karena yang kita impor lebih besar, yakni 665 ribu barel/hari. Sejak tahun 2004 kita sudah menjadi neto importir. Jadi, sebenarnya memang sudah tidak layak kita ada di dalam OPEC.
Menurut sistem yang dipakai sekarang, sebenarnya SDA, khususnya minyak, itu milik siapa?
Dalam UU yang ada di negeri ini, minyak itu secara filosofis-yuridis tetap milik rakyat, yang secara teknis dikonsesikan kepada para pemegang PSC, dan secara ekonomis dibagihasilkan: PSC sekian, negara sekian. Bagian negara ini yang kemudian didistribusikan oleh Pertamina yang mendapat hak melakukan PSO (Public Service Obligation).
Produksi minyak negeri ini dikelola oleh swasta, kebanyakan swasta asing, dengan skema PSC (Production Sharing Contrac) atau kontrak bagi hasil. Bisa dijelaskan, seperti apa praktiknya?
PSC ini diberikan untuk mencari (explorasi) cadangan hidrokarbon di area tertentu sebelum berproduksi secara komersial. PSC berlaku untuk beberapa tahun, bergantung pada syarat kontrak serta penemuan minyak dan gas dalam jumlah komersial dalam suatu periode tertentu, meskipun pada umumnya periode ini dapat diperpanjang melalui perjanjian antara kontraktor dan BP Migas. Kontraktor pada umumnya diwajibkan untuk menyerahkan kembali prosentase tertentu dari area kontrak pada tanggal tertentu, kecuali jika area tersebut terkait dengan permukaan lapangan tempat minyak dan gas. telah ditemukan.
Mengapa ada sistem ini? Pada awal republik ini kemampuan modal dan teknologi Pertamina masih rendah, padahal minyak dibutuhkan, dan booming minyak di dunia harus dimanfaatkan. Pemerintah lalu mengundang perusahaan minyak asing untuk terjun berinvestasi di Indonesia dengan modal dan risiko mereka sendiri. Reward-nya adalah mereka diberi konsesi bagi hasil.
Lalu apa konsekuensinya terhadap penyediaan dan harga minyak (BBM) untuk rakyat?
Konsekuensinya ada tiga: (1) Jika tim Pemerintah yang melakukan negosiasi tidak benar-benar dapat menaksir potensi kandungan minyak itu dengan akurat sehingga dari awal tidak mampu menghitung porsi bagi hasil yang fair. Walhasil, proporsi bagi hasil dalam kontrak sudah tidak adil dari awal. (2) Sebelum bagi hasil dilaksanakan, PSC mengurangi dulu dengan apa yang disebut biaya pemulihan (cost recovery). Konsepnya, ini adalah biaya real yang dikeluarkan PSC sejak dari explorasi hingga produksi. Namun, bisa saja PSC sangat royal dalam meminta cost-recovery ini. Kita tahulah “standar gaya hidup” di dunia perminyakan. Jadi kesannya, cost recovery ini biasa di di-mark-up. Akibatnya, porsi yang dibagihasilkan otomatis lebih kecil. (3) Berapa angka real produksi hanya diketahui PSC. Negara tidak memiliki akses langsung, walaupun secara teoretis dapat menyewa auditor independen, tapi ini jarang dilakukan. Jadi, angka real produksi ini sebenarnya rawan dimanipulasi.
Lalu apa hubungannya hal itu dengan harga minyak (BBM) yang dibeli oleh rakyat?
Jika minyak untuk konsumsi dalam negeri lebih banyak diimpor maka harganya secara langsung ditentukan oleh pasar dunia. Sekarang ini hampir 275 ribu barel/hari yang kita impor. Kalikan saja dengan harga sekitar 100 US$/barel. 1 barel itu sekitar 150 liter. Jadi, harga minyak mentah itu seliternya sudah 66 sen dolar atau Rp 6000,-. Kalau sudah diolah menjadi BBM tentu harganya akan lebih tinggi.
Sebenarnya kalau yang dihitung dengan harga dunia ini cuma yang diimpor, kenaikan harga untuk total BBM dalam negeri tidak terlalu besar. Kalau kita hitung, biaya mencari, mengambil, mengolah dan mendistribusikan menjadi BBM itu hanya US$ 34/barel (seperti tahun 2004). Itu artinya hanya Rp 2.040,-/liter. Dengan sekitar 1/4 BBM impor berharga pasar dunia, harga BBM mestinya hanya sekitar Rp 3400/liter. Sekarang kan jauh lebih dari itu, karena semua BBM dihargai sesuai dengan pasar dunia dulu, baru kemudian yang dijual ke masyarakat disebut mendapat subsidi.
Bagaimana strategi pricing (penetapan harga) BBM yang dipakai Pemerintah saat ini dan bagaimana konsekuensinya terhadap harga BBM untuk rakyat?
Pemerintah menetapkan harga BBM dengan berbagai pertimbangan. Pertama: acuan harga pasar dunia. Harga ini diterapkan pada kapal-kapal atau pesawat asing yang mengisi BBM di sini. Namun, jika harga di dalam negeri jauh lebih rendah dari pasar dunia maka itu akan memicu penyelundupan. Ini terjadi pada masa lalu ketika ketika masih surplus minyak. Sekeras apapun pengawasan, tetap saja keuntungan dari penyelundupan yang begitu besar memacu kongkalikong para penyelundup dan aparat.
Kedua: acuan kemampuan masyarakat. Pertamina sebagai operator PSO berkewajiban menyediakan BBM dengan harga sama di seluruh SPBU di seluruh Indonesia. Jadi, sejak dulu konsumen di Jakarta, misalnya, membeli BBM lebih mahal daripada biaya produksinya, karena mesti “mensubsidi” konsumen di Jayapura, misalnya.
Ketiga: pertimbangan ekonomi. Sejak kenaikan harga minyak dunia, Pemerintah memberlakukan dua jenis harga: satu harga untuk industri yang mengikuti harga minyak dunia; satu harga untuk rakyat, yang disubsidi. Adanya dua jenis harga di dalam negeri ini juga menimbulkan penyimpangan: BBM untuk rakyat dijual untuk industri.
Lalu bagaimana peran UU Migas dalam hal BBM dan harga jualnya kepada rakyat?
UU no 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu dikeluhkan banyak pihak sehingga diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam risalah keputusan MK no 002/PUU-I/2003 dapat dibaca bahwa yang diadukan para pemohon mencakup aspek legalitas formal hingga material. Pada sisi material, UU itu dinilai sangat liberal sehingga mengancam pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, mengancam daya saing industri nasional, hingga memunculkan potensi disintegrasi. MK menolak uji formal tetapi mengabulkan sebagian uji material sehingga sebagian pasal-pasal UU itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Apakah syariah Islam bisa menyelesaikan problem BBM itu?
Tentu. Memang masih banyak pendetilan yang harus dilakukan. Namun, beberapa hal bisa dijelaskan di sini. Misalnya, ketika syariah menetapkan bahwa minyak adalah kekayaan milik umum. Karena itu, syariah juga menetapkan bahwa industri yang mengelolanya adalah industri milik umum. Namun, karena tidak mungkin industri ini dikelola langsung oleh rakyat, maka negaralah yang berkewajiban untuk mengelolanya. Dengan demikian, negara juga mempunyai kewajiban untuk menyediakan biaya explorasi hingga distribusi.
Jika dana APBN negara tidak cukup untuk membiayai semuanya tadi, maka negara bisa mendorong rakyat yang mampu, khususnya kaum Muslim, untuk berpartisipasi, bisa dengan sistem pinjaman atau pemberian cuma-cuma.
Kasus serupa pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., ketika di Madinah kekurangan pasokan air, dan satu-satunya sumber air yang ada di Madinah dikuasai oleh seorang Yahudi. Nabi saw. menawarkan kepada para Sahabat, “Siapa yang mau membeli sumur untuk memenuhi kebutuhkan kaum Muslim dari tangan Yahudi itu, maka dia mendapatkan imbalan surga?”
Mendengar itu, Utsman ra. segera mengajukan diri. Dibelilah sumur itu. Namun, orang Yahudi tersebut tidak mau menjual sumur tersebut semua-nya, tetapi hanya mau menjual separonya saja. Sehari untuk mereka, sehari untuk kaum Muslim. Namun, seiring dengan meningkatnya kebutuhan kaum Muslim, Rasul saw. pun ingin agar sumur tersebut dibeli semua. Kembali lagi Utsman membelinya, meski untuk itu harus dibayar berapapun harganya. Akhirnya, sumur itu pun jatuh ke tangan kaum Muslim, dan problem kekurangan pasokan air itu pun bisa diatasi. Sumur itu hingga kini masih ada di Madinah, yang dikenal dengan Bi’r ‘Utsman.
Syariah juga telah mengajar-kan agar tidak terjadi pemborosan, dengan mekanisme yang unik. Andai saja, pasokan BBM dari dalam negeri kurang, dan harus dibeli dari pasar dunia, kemudian dijual lebih murah dengan subsidi, maka negara juga bisa membuat mekanisme agar distribusinya adil, sehingga masyarakat mampu memenuhi kebutuhannya dengan layak.
Syariah tentang pengembangan iptek juga harus diterapkan, agar umat Islam makin menguasai semua teknologi yang dibutuhkannya, sehingga tidak bergantung pada teknologi yang ditawarkan korporasi asing. Pada abad-21 ini makin tampak bahwa pemilik teknologi akan dapat mendikte pasar dan pada akhirnya mendikte politik. Pada sisi lain, syariah diterapkan agar efisiensi energi dapat dinaikkan, tidak ada pemborosan, sehingga kebutuhan energi dapat ditekan.
Terakhir, syariah untuk mempersatukan seluruh Dunia Islam dalam satu Kekhilafahan harus diterapkan. Jika negeri-negeri Islam penghasil minyak bersatu maka di dalam negeri tidak akan ada kelangkaan BBM. Produksi minyak mentah Dunia Islam tahun 2004 total sekitar 9,2 miliar barel/tahun atau 25 juta barel/hari. Kalau ini dibagi populasi, didapat angka 3,2 liter perorang perhari. Sekadar pembanding, di Indonesia saat ini yang penggunaan energinya belum efisien, konsumsi BBM masih sekitar 0,82 liter perorang perhari.
Ketika syariah diterapkan, bagaimana dengan perusahaan-perusahaan minyak swasta, khususnya asing?
Dengan logika di atas, perusahaan minyak jelas merupakan milik umum, yang dikelola sepenuhnya oleh negara. Hanya perusahaan inilah yang berhak mengelolanya. Tidak boleh ada privatisasi pada sektor ini, baik kepada swasta asing maupun domestik.
Karena itu, langkah yang bisa dilakukan pertama kali, ketika Khilafah berdiri, adalah: semua kontrak dengan pihak swasta dibatalkan. Sebab, semuanya tidak dilakukan berdasarkan ketentuan syariah. Setelah itu, jika negara membutuhkan, negara bisa membuat kebijakan, dalam sektor mana perusahan-perusahaan swasta, khususnya domestik tersebut, bisa beroperasi.
Adapun terkait perusahaan swasta asing, harus dilihat negara asal perusahaan tersebut. Jika negara kafir mu’ahad, maka peluang beroperasinya perusahaan tersebut masih dimungkinkan, selama dianggap tidak mengancam kepentingan negara. Adapun negara kafir harbi sama sekali tidak diizinkan untuk beroperasi.
Seandainya nanti dalam sistem Islam, rakyat harus membayar harga BBM, seperti apa strategi pricing yang sebaiknya digunakan?
Harus dipahami, misi negara adalah melayani kebutuhan rakyat, bukan bisnis ataupun dagang. Jika pandangan seperti ini dimiliki Pemerintah, Pemerintah tidak akan pernah berpikir mencari untung dari penjualan minyak domestik. Kalaupun negara harus menetukan harga, maka ketentuan tersebut dipatok sesuai dengan biaya yang dikeluarkan hingga minyak tersebut sampai ke tangan mereka.
Alternatif kedua, bisa saja negara menetapkan harga lebih dari biaya yang telah dikeluarkan sebagai sumber pendapatan negara, agar bisa membiayai pembangunan fasilitan umum, dan kebutuhan-kebutuhan dasar rakyat yang lainnya; baik kebutuhan pribadi, seperti sandang, papan dan pangan, maupun kebutuhan sosial, seperti pendidikan, keamanan dan kesehatan. Dengan begitu, negara mempunyai cukup dana untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya.
Kalaulah alternatif kedua ini ditempuh, dan tentu dengan tingkat akuntabilitas negara yang tinggi, maka saya kira masyarakat tidak akan merasa dizalimi. []
Simulasi Hitungan Subsidi BBM
Prof. Dr. Fahmi Amhar
Percayakah anda dengan pernyataan Pemerintah bahwa subsidi BBM sudah sangat besar, sehingga sudah saatnya membatasi BBM bersubsidi yaitu Premium hanya ke mobil pelat nomor kuning dan sepeda motor? Sudahkah rasa ingin tahu anda begitu besar sehingga mendorong untuk menghitung ulang sendiri besaran subsidi BBM saat ini? Tulisan ini hanya salah satu usaha seorang intelektual (meskipun boleh saja dianggap awam di bidang ekonomi perminyakan) yang ingin rasa tahunya terpuaskan.
Untuk memenuhi rasa ingin tahu itu, tentu saja kita harus berangkat dari pengetahuan dasar dan data ekonomi perminyakan terakhir.
Sebagai pengetahuan dasar, kita harus paham satuan-satuan energi. Untuk minyak mentah kadang dihitung dengan barrel, sedang minyak siap pakai (BBM) kadang dihitung dengan liter. 1 Barrel adalah sekitar 1 drum, dan untuk minyak mentah itu adalah 158,9873 liter, dan sebaliknya 1 kiloliter = 6,2893 barrel. Untuk gas alam (LNG) kadang diukur dengan kaki kubic (cubic feet), atau trilyun standar kaki kubic (TSCF). Satu CF adalah 28,3168 liter atau 0,1781 barrel. Tapi karena kandungan energi gas berbeda dari minyak, maka untuk mudahnya digunakan satuan “Setara Barrel Minyak” (SBM) atau Barrel Oil Equivalent (BOE). Ada juga satuan energi yang dihitung dengan Peta Joule, ini biasanya lazim di dunia fisika listrik. 1 Peta Joule = 10^15 Joule atau kira-kira sama dengan yang dihasilkan oleh 175074 SBM.
Pengetahuan dasar kedua adalah, dari minyak mentah itu setelah diolah akan menjadi banyak sekali produk, mulai gas (Liquid Petroleum Gas / LPG / elpiji), avtur, minyak tanah, gasoline atau bensin (premium, pertamax), minyak diesel (solar), minyak bakar, lilin hingga asphalt. Dari 1 barrel minyak mentah akan didapat 74,7 liter bensin atau cuma 47% (http://en.wikipedia.org/wiki/Barrel). Jadi premium maupun pertamax hanya berbeda di pengolahan di kilangnya, yang menyebabkan nilai oktannya berbeda.
Pengetahuan dasar berikutnya adalah angka lifting, yaitu minyak yang diambil setiap hari. Minyak diproduksi tiap hari, tetapi jumlahnya bisa bervariasi. Kadang suatu sumur harus dirawat sehingga berhenti beroperasi. Jadi angka lifting adalah angka rata-rata. Kemudian harga minyak mentah juga bervariasi, baik di tingkat produksi maupun di pasar. Di tingkat produksi, biaya instalasi sumur dan biaya operasi sehari-hari sangat bervariasi, tergantung tingkat kesulitan medan (hutan, pantai, laut), jarak dari kilang atau dermaga, dan jumlah cadangan yang ada. Di pasar dunia juga harga bervariasi mengikuti musim. Ketika musim dingin orang butuh lebih banyak bahan bakar sehingga harga minyak akan melambung. Dan karena minyak diperdagangkan di bursa barang berjangka dunia, maka harga minyak untuk pengiriman sekian bulan ke depan sudah menjadi objek spekulasi.
Karena itulah pemerintah lalu mengambil asumsi-asumsi untuk APBN. Ini karena di APBN kita, penghasilan dari minyak harus dimasukkan dahulu. Jadi bagi Pertamina harga minyak mentah bukan Rp 0,-, tetapi sesuai asumsi APBN. Yang Rp 0,- adalah minyak mentah yang masih di dalam tanah. Untuk mengangkatnya perlu biaya juga. Minyak bumi adalah komponen pendapatan negara yang signifikan selain dari Sumberdaya alam lainnya, Pajak dan PNBP seperti bea cukai, retribusi dsb.
Contoh asumsi itu adalah, untuk APBN 2011:
Lifting : 970.000 barrel/hari
Harga minyak :US$ 80 / barrel
Nilai tukar 1 US$ = Rp. 9300,-
Dari ketiga asumsi ini, didapat angka sebagai berikut:
Produksi tahunan minyak mentah adalah 970.000 x 365 = 354,1 juta barrrel / tahun dan pendapatan negara dari minyak mentah adalah 354,1 juta barrel x US$ 80 x Rp. 9300 = Rp. 263,4 Trilyun. Angka inilah yang harus dibayarkan oleh siapapun yang akan membeli minyak mentah tersebut, baik Pertamina maupun dari Luar Negeri.
Tetapi di APBN 2011, pendapatan dari minyak bumi hanya ditulis 104,8 Trilyun (40% dari harga lifting).
Mungkin penjelasannya, angka US$ 80 / barrel atau total Rp. 263,4 Trilyun/tahun itu masih brutto, sementara ada “biaya produksi” untuk mengangkat minyak itu dari dalam tanah, sehingga netto jatuh Rp. 104,8 Trilyun. Tetapi, untuk sebuah “ongkos”, Rp. 158,6 Trilyun (60%) memang sangat besar. Mungkin ini termasuk cost-recovery di hulu (selain cost-recovery di hilir), biaya bagi hasil dengan kontraktor minyak asing, dan keuntungan pertamina hulu.
Lalu dengan produksi minyak mentah 354,1 juta barrel / tahun dan asumsi yang menjadi bensin hanya 47%, maka ini akan menjadi 26,4 juta kiloliter.
Tetapi data di harian Kompas 10 Februari 2011, volume BBM bersubsidi pada APBN 2011 adalah 38,2 juta kiloliter. Ini pasti mencakup seluruh BBM, termasuk solar dan minyak tanah, karena yang premium hanya 60% atau sekitar 23 juta kiloliter. Kalau ditambah pertamax yang selama ini pasarannya sangat kecil, tidak ada 5%, maka semestinya belum mencapai 26,4 juta kiloliter yang diproduksi di dalam negeri!.
Masalahnya data prosentase produk-produk kilang minyak di dalam negeri cukup sulit dijampai.
Yang ada adalah data dari Kementrian ESDM tentang Arus minyak nasional pada tahun 2007.
Dari sini bisa disimulasi sembilan hal (dalam juta barrel):
A. Minyak mentah sendiri yang diproduksi (348)
B. Minyak mentah sendiri yang diekspor (135)
C. Minyak mentah sendiri yang diolah (204)
D. Minyak mentah impor yang diolah (116)
E. BBM yang dihasilkan kilang dalam negeri (244)
F. Hasil non BBM (89)
G. BBM yang diimpor (150)
H. Total BBM yang dijual (392)
I. BBM bersubsidi untuk transportasi & rumah tangga (276)
Harga A dan C mengikuti asumsi APBN (US$ 80/barrel atau US$ 0,503/liter). Harga B, D, F, G mengikuti fluktuasi pasar dunia (misalnya saat ini US$ 100/barrel atau US$ 0,629/liter untuk minyak mentah dan Rp. 9000/liter atau US$ 0,968/liter untuk BBM). Harga E merupakan komposit asumsi APBN dan pasar dunia karena ada komponen minyak mentah impor, menjadi US$ 0,527/liter. Harga H karena merupakan totalitas, sebagian mengikuti harga eceran yang ditetapkan pemerintah dan sebagian mengikuti harga BBM pasar dunia karena dijual ke industri, sehingga dengan memperhatikan komposisinya menjadi US$ 0,790/liter. Hanya harga I yang mengikuti harga eceran pemerintah, yang disebut juga harga bersubsidi, yaitu Rp. 4500/liter atau US$ 0,715/liter. Dengan demikian kita sudah membawa seluruh arus minyak dalam satuan yang sama.
Yang diinginkan negara masuk ke APBN adalah harga besaran A, setelah dikalikan asumsi harga minyak mentah dengan efisiensi yang hanya 40% (=Rp. 102,99 T).
Yang didapatkan negara dari penjualan adalah B+F+H dengan asumsi harga minyak mentah dunia, harga pasar BBM dunia, dan komposisi produk bersubsidi dan non subsidi = Rp. 571,79 T.
Kemudian yang mesti dikeluarkan adalah penyisihan untuk APBN (A) Rp 258,9 T ditambah untuk impor minyak mentah dan impor BBM (E+G = Rp 322,5 T) menjadi Rp. 581,44 T.
Dari sini terbaca bahwa Pendapatan dikurangi Pengeluaran adalah defisit Rp 9,65 T. Defisit ini mungkin karena kebutuhan impor BBM yang sudah cukup tinggi akibat tingkat motorisasi yang semakin besar. Mungkin inilah subsidi yang sesungguhnya, pendapatan dikurangi pengeluaran (atau kita sebut biaya produksi), setelah ada kebutuhan memasukkan pendapatan minyak bumi ke APBN dengan asumsi harga tertentu. Yang mengejutkan, cukup hanya dengan menaikkan harga eceran BBM menjadi Rp. 4720/liter (hanya naik Rp. 220,-), defisit ini sudah nol Rupiah.
Meski arus minyak di atas adalah dari tahun 2007, tetapi volume BBM bersubsidi (huruf I) sudah diasumsikan 43,9 juta kiloliter, lebih tinggi dari data yang dimuat di Harian Kompas 10 Februari 2011. Namun tidak sulit juga memproyeksikan bila ada kenaikan kebutuhan BBM sebanyak 1 juta kiloliter (= 6,3 juta barrel) yang kita impor semua (G=156,3), dan yang dijual dengan harga eceran semua (H=398,2, I=282,3), maka defisitnya menjadi Rp. 14,15 T. Bila harga eceran dinaikkan menjadi Rp. 4815/liter, maka defisit sudah kembali 0. Kalau kebutuhan BBM naik lagi 1 juta Kiloliter, maka defisit dapat dijaga 0, kalau harga eceran kembali naik Rp. 95/liter.
Namun kalau subsidi ini dihitung dengan selisih harga eceran (Rp. 4500) dengan harga BBM pasar dunia (Rp. 9000) dikalikan angka huruf I yaitu jumlah BBM bersubsidi untuk transportasi & rumah tangga (276 juta barrel/tahun), muncul angka Rp (9000-4500) x 276 x 159 / 1000 = Rp. 197,5 T. Jadi pada model ini, subsidi baru 0 bila harga eceran BBM = harga BBM pasar dunia.
Hitung-hitungan ini boleh jadi kurang tepat, kurang akurat, bahkan keliru. Semoga bahkan data ongkos produksi minyak mentah salah, tidak setinggi itu. Maklum penulis relatif awam di bidang ekonomi perminyakan. Tetapi tolong, tunjukkan hitung-hitungan yang lebih akurat, cermat dan lengkap. Agar kami kaum intelektual tidak terus bertanya-tanya, meraba-raba dan berburuk sangka.
Prof. Dr.-Ing. Fahmi Amhar, adalah peneliti utama dan pengamat sumberdaya alam dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.